Minggu, 08 September 2013

peraturan GPdI diindonesia

Anggaran Rumah Tangga

BAB I: KEGIATAN PELAYANAN GEREJA

Pasal 1

Gereja Pantekosta di Indonesia mencapai tujuannya dengan upaya dan kegiatan pelayanan Gereja yaitu:

1. Melaksanakan Pekabaran Injil atau Penginjilan;
2. Membuka Sidang Jemaat/Gereja dan mendirikan bangunan Rumah Ibadah;
3. Melakukan kebaktian-kebaktian atau ibadah-ibadah di berbagai tempat yang memungkinkan;
4. Mengerahkan seluruh warga jemaat untuk terlibat aktif dalam pelayanan gerejawi;
5. Menyelenggarakan Pendidikan Rohani dan Pendidikan Umum;
6. Menyelenggarakan kegiatan Diakonia, Sosial dan Pengentasan kemiskinan;
7. Menyelenggarakan usaha penerbitan literatur rohani dan bacaan umum.
8. Melakukan penyiaran kegiatan gereja melalui media massa cetak dan elektronik, serta mengusahakan rekaman-rekaman siaran penginjilan, ibadah atau musik rohani;
9. Melakukan hubungan antar gereja, baik didalam maupun diluar negri;
10. Melakukan upaya mendapatkan dana dari berbagai sumber yang tidak menyalahi ketentuan Firman Allah.

BAB II: I B A D A H

Pasal 2

Sebagai wadah untuk pembinaan iman, pertumbuhan dan pendewasaan rohani, maka GPdI mengadakan kegiatan Ibadah tetap secara rutin pada setiap hari Minggu dan hari-hari lainnya, baik ibadah umum maupun ibadah anak-anak, remaja, pemuda, wanita, pria dan kegiatan ibadah lainnya.

PELAYANAN WARGA JEMAAT

Pasal 3

GPdI dalam menggerakkan warga jemaatnya untuk terlibat aktif dalam pelayanan gerejawi membentuk wadah-wadah pelayanan kegiatan warga jemaat untuk anak-anak, remaja, pemuda, wanita, pria pelajar, mahasiswa, sarjana/cendekiawan, usahawan/kaum professional, anak-anak hamba Tuhan dan lain-lain.

Pasal 4

Ketentuan tentang kegiatan wadah-wadah tersebut diatur menurut keputusan MP GPdI.

PENDIDIKAN

Pasal 5

GPdI mengupayakan peningkatan pendidikan khusus di bidang rohani, dengan membuka / mendirikan Sekolah-sekolah Alkitab, Pusat Pelatihan Penginjil, kursus-kursus, seminar-seminar, pelatihan-pelatihan, penataran-penataran, simposium-simposium, lokakarya-lokakarya, sarasehan-sarasehan, perkemahan-perkemahan dan kegiatan pendidikan rohani lainnya.

Pasal 6

GPdI mengupayakan peningkatan kecerdasan bangsa dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendidikan umum formal dan non-formal dengan membuka / mendirikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar sampai tingkat Perguruan Tinggi, Pendidikan Kejuruan, Kursus-kursus ketrampilan dan pelatihan.

PENERBITAN

Pasal 7

GPdI mengupayakan penyediaan bahan bacaan dan informasi bagi warga jemaat serta masyarakat, menerbitkan dan menyebarkan literature rohani, buku-buku pelajaran, majalah-majalah traktat-traktat, buku nyanyian, tabloid, surat kabar, warta jemaat, bulletin, perpustakaan, taman bacaan dan penerbitan media massa lainnya.

Pasal 8

GPdI mengupayakan penyebaran berita Injil, siaran gereja dan nyanyian rohani melalui media audio visual. Kaset-kaset, CD, VCD, DVD, video tape, film, film rohani, media elektronika, internet dan multi-media lainnya.

DIAKONIA SOSIAL

Pasal 9

GPdI dalam pelayanan kasih dan kepedulian sosial, melakukan usaha-usaha diakonia dengan membuka panti asuhan, panti werda, pusat-pusat rehabilitasi, mengentaskan kemiskinan, membantu janda-janda dan anak-anak yatim piatu, tuna wisma, korban bencana alam, korban kekerasan serta turut menanggulangi masalah sosial seperti kenakalan remaja, narkoba, lingkungan hidup dan problema masyarakat lainnya.

BAB III: SIDANG JEMAAT

Pasal 10

1. Basis GPdI ialah sidang-sidang jemaat atau gereja-gereja local.
2. Sidang Jemaat dipimpin oleh Gembala Jemaat.
3. Sidang Jemaat GPdI yaitu suatu kumpulan orang-orang/jiwa-jiwa yang atas kehendak dan kesadaran sendiri, mengikuti dengan setia kebaktian atau ibadah yang digembalakan atau dipimpin oleh hamba Tuhan GPdI.

Pasal 11

Sidang Jemaat GPdI adalah:

1. Sidang Jemaat minimal beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang dewasa dan 15(lima belas) anak-anak, dipimpin oleh seorang Gembala Jemaat.
2. Sidang Jemaat yang belum mencapai ketentuan diatas, disebut Sidang Jemaat Muda, dipimpin oleh seorang hamba Tuhan / Gembala Jemaat Muda dan berada dalam pembinaan seorang Gembala Jemaat atau MD.
3. Sidang Jemaat yang beranggotakan minimal 50 (lima puluh) orang dewasa dipimpin oleh seorang Gembala Jemaat dapat didampingi Penatua, Diaken atau Majelis Jemaat.
4. Sidang Jemaat melakukan kebaktian/ibadah umum yang tetap dan teratur, serta menyelenggarakan kebaktian anak-anak, kebaktian pemuda/remaja, kebaktian wanita, kebaktian pria dan kebaktian lainnya secara berkala.
5. Sidang Jemaat memiliki program pertumbuhan jemaat, dengan membuka kebaktian cabang/rayon/sector/pos pekabaran Injil, kelompok sel, ibadah doa, pelajaran Alkitab dan kegiatan pembinaan rohani lainnya.

Pasal 12

Sidang Jemaat GPdI melakukan ibadah / kebaktian di gedung atau rumah yang dimilikinya dan/atau gedung / ruangan yang dipinjam/disewa, dan/atau di ruangan/tempat lain yang memungkinkan.

BAB IV: KEANGGOTAAN

Pasal 13

1. Anggota Jemaat GPdI adalah :

a. Seorang yang percaya, bertobat, lahir baru, mengakui dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Juru Selamat dan Penebusnya serta dibaptis yaitu diselamkan dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus yaitu Tuhan Yesus Kristus.
b. Anak-anak yang sudah diserahkan kepada Tuhan.
c. Mereka yang mendaftar kepada Gembala Jemaat dengan memenuhi ketentuan diatas.

2. Hak anggota Jemaat GPdI adalah:

a. Mendapatkan pelayanan rohani dan pelayanan pastoral dari Gembala Jemaat.
b. Mendapatkan pelayanan organisasi dan administrasi.

3. Anggota Jemaat GPdI wajib:

a. Melakukan Firman Allah (Alkitab), seperti setia beribadah, taat kepada pemimpin, membawa persepuluhan dan persembahan sukarela.
b. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI.

4. Yang dinyatakan tidak lagi menjadi anggota Jemaat GPdI adalah mereka yang:

a. Mengundurkan diri atas kehendak atau permintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan oleh Gembala Jemaat karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI.

Gereja Pantekosta di Indonesia mencapai tujuannya dengan upaya dan kegiatan pelayanan Gereja yaitu: Melaksanakan Pekabaran Injil atau Penginjilan; Membuka Sidang Jemaat/Gereja dan mendirikan bangunan Rumah Ibadah; Melakukan kebaktian-kebaktian atau ibadah-ibadah di berbagai tempat yang memungkinkan.

Gereja Pantekosta di Indonesia mencapai tujuannya dengan upaya dan kegiatan pelayanan Gereja yaitu: Melaksanakan Pekabaran Injil atau Penginjilan; Membuka Sidang Jemaat/Gereja dan mendirikan bangunan Rumah Ibadah; Melakukan kebaktian-kebaktian atau ibadah-ibadah di berbagai tempat yang memungkinkan.

BAB V: P I M P I N A N

Pasal 14

1. Majelis Pusat

a. Personalia Majelis Pusat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang.
b. Pengurus Harian Majelis Pusat terdiri atas:
- Seorang Ketua Umum
- Beberapa orang Ketua
- Seorang Sekretaris Umum.
- Beberapa orang Sekretaris.
- Seorang Bendahara Umum.
- Beberapa orang Bendahara.

c. Personalia Majelis Pusat lainnya memimpin departemen-departemen.

d. Ketua Umum Majelis Pusat dapat dipilih untuk masa pelayanan 2 (dua) periode berturut-turut.

e. Dalam menjalankan tugasnya, MP dapat dibantu Majelis Pertimbangan Rohani.

2. Majelis Pertimbangan Rohani

a. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pusat GPdI dalam MUBES.
b. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu terdiri atas:

Ketua.
Wakil Ketua
Sekretaris,
dan 4 (empat) orang anggota.

3. Majelis Daerah

a. Personalia Majelis Daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang.
b. Pengurus Harian Majelis Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
c. Anggota-anggota Majelis Daerah lainnya memimpin Biro-biro. Majelis Daerah dapat mengangkat beberapa orang penasehat.
d. Pengaturan jumlah anggota Majelis Daerah ditetapkan oleh Keputusan Majelis Pusat.
e. Ketua dapat dipilih untuk masa pelayanan 2 (dua) periode berturut-turut.

4. Majelis Wilayah

a. Majelis Wilayah dapat dibentuk oleh Majelis Daerah yang sekurang-kurangnya terdiri atas 10 (sepuluh) Sidang Jemaat.
b. Personalia Majelis Wilayah terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

5. Gembala Jemaat

a. Gembala Jemaat adalah Hamba Tuhan yang memimpin / menggembalakan Sidang Jemaat dan pelayan-pelayan mimbar sesuai kebutuhan.
b. Gembala Jemaat dapat mengangkat hamba Tuhan sebagai wakil Gembala Jemaat dan pelayan-pelayan mimbar sesuai kebutuhan.

BAB VI: PERWAKILAN LUAR NEGRI

Pasal 15

1. Gembala-gembala Jemaat GPdI di luar negri dapat membentuk pengurus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Negara masing-masing.
2. Pengurus tersebut dilantik oleh Majelis Pusat GPdI.

BAB VII: TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 16

1. Tugas dan wewenang Majelis Pusat :

a. Memimpin GPdI di dalam dan di luar negeri.
b. Ketua Umum bersama dengan sekretaris Umum / atau seorang Sekretaris, atau 2 (dua) orang Ketua bersama dengan Sekretaris Umum / seorang Sekretaris , bertindak untuk dan atas nama Majelis Pusat di dalam dan di luar pengadilan. Dalam hal diperlukan, maka ketua Umum dapat menunjuk anggota Majelis Pusat lainnya atau orang lain untuk mewakili Majelis Pusat.
c. Menetapkan dan memelihara kemurnian serta persamaan pengajaran.
d. Memelihara persatuan , keutuhan dan ketertiban umum dalam GPdI.
e. Melaksanakan Keputusan MUBES dan MUSPIM.
f. Menyelesaikan Persoalan Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Majelis Daerah.
g. Mengunjungi daerah-daerah untuk memperkokoh dan mempererat persaudaraan serta melakukan konsolidasi organisasi.
h. Memberikan dan/atau menarik kembali surat jabatan; membekukan dan/atau mengaktifkan kembali badan-badan/pimpinan-pimpinan Dalam lingkungan GPdI, Yang mendapat Surat Ketetapan/Keputusan dari Majelis Pusat.
i. Menetapkan dan memimpin MUBES/MUSPIM.
j. MUBES dan MUSPIM dapat dipercepat atau ditunda pelaksanaannya atas permintaan lebih dari separuh Majelis-Majelis Daerah atau atas pertimbangan Majelis Pusat.
k. Mengadakan Rapat Pleno Majelis Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
l. Melantik Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia dalam Musyawarah Pimpinan.
m. Dapat membentuk Tim Khusus untuk tugas-tugas tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Majelis Pusat.
n. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada MUBES.
o. Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pusat dapat mengeluarkan surat ketetapan, surat keputusan , surat edaran.

2. Tugas dan Wewenang Majelis Pertimbangan Rohani.

a. Mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran.
b. Membantu Majelis Pusat dalam menjaga persatuan , keutuhan dan ketertiban dalam GPdI.
c. Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Majelis Pusat GPdI.

3. Tugas dan Wewenang Majelis Daerah :

a. Mewaklili GPdI ke dalam dan ke luar negri di daerah kerjanya.
b. Mengawasi pelaksanaan kemurnian dan persamaan pengajaran di daerah kerjanya.
c. Menyelesaikan dan menyelenggarakan hal-hal yang diserahkan oleh Majelis Pusat , serta mengawasi pelaksanaan Keputusan-keputusan Musyawarah di daerah kerjanya.
d. Menetapkan dan memimpin MUSDA dan MUKERDA.
e. Mengatur pembagian tugas anggota-anggota Majelis Daerah dengan biro-biro, sesuai kebutuhan didaerah kerjanya.
f. Mengadakan Rapat Pleno Majelis Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
g. Dapat mengadakan pertemuan-pertemuan persekutuan dalam daerahnya menurut kebutuhan.
h. Mengunjungi Sidang-sidang jemaat dan wilayah-wilayah untuk memperat hubungan persaudaraan dan persekutuan.
i. Memberi dan/atau menarik kembali Surat Jabatan.
j. Melantik Pendeta Muda dalam MUSDA dan MUKERDA.
k. Dapat membentuk Tim Khusus untuk tugas-tugas tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada MD.
l. Dapat menunjuk dan mengangkat Gembala Jemaat untuk membina Sidang Jemaat Muda atas usulan MW.
m. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada MUSDA.

4. Tugas dan Wewenang Majelis Wilayah

a. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan MD.
b. Melaksanakan program-program Kerja Daerah di wilayahnya dan Program Kerja Wilayah yang sudah disetujui MD.

5. Tugas dan Wewenang Gembala Jemaat :

a. Menggembalakan, memimpin dan melayani Sidang Jemaat.
b. Mewakili Sidang yang digembalakannya ke dalam dan ke luar negri.
c. Gembala Jemaat yang anggota Sidang Jemaatnya sudah melebihi 50 (lima puluh) orang dewasa , dapat mengangkat dan memberhentikan Wakil Gembala, Pendeta Pembantu, Penginjil, Penatua, Diaken, serta pelayan kebaktian dan Pengurus Wadah Pelayanan Warga Jemaat di lingkungan sidang jemaat yang digembalakannya.
d. Dapat membentuk Majelis Jemaat menurut kebutuhan , serta mengangkat personalia Majelis Jemaat yang berfungsi mendukung, membantu pelaksanaan penggembalaan , pelayanan dan pertumbuhan gereja serta kegiatan-kegiatan gerejawi lainnya. Mereka yang diangkat bertanggung jawab kepada Gembala Jemaat.
e. Gembala Jemaat adalah Ketua Majelis Jemaat.
f. Mengatur pengelolaan keuangan Sidang Jemaat.
g. Harus menjadi teladan bagi warga jemaat dalam mentaati dan melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
h. Melibatkan warga jemaat secara aktif dalam penginjilan dan pelayanan sesuai dengan potensi/karunia yang dimilikinya untuk dimanfaatkan bagi pertumbuhan gereja.
i. Gembala Jemaat dan Majelis Jemaat harus mampu menerjemahkan dan menyalurkan aspirasi warga jemaat yang positif , kreatif dan dinamis, untuk kemajuan jemaat.
j. Wajib melakukan pembinaan kepada Sidang Jemaat Muda agar dapat berkembang menjadi Sidang Jemaat.

BAB VIII: TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN

Pasal 17

1. Pemilihan Personalia Majelis Pusat :

a. Personalia Majelis Pusat dipilih untuk masa kerja/pelayanan 5 (lima) tahun.
b. Ketua Umum Majelis Pusat dipilih dalam MUBES melalui sistem formatur tunggal.
c. Formatur tunggal dipilih dengan suara terbanyak oleh peserta MUBES dari antara calon-calon yang ditetapkan oleh Panitia Nominasi.
d. Formatur tunggal sekaligus menjadi Ketua Umum Majelis Pusat.
e. Panitia Nominasi diangkat oleh Majelis Pusat GPdI.
f. Formatur tunggal terpilih, menyusun, komposisi dan personalia lengkap Majelis Pusat.
g. Persyaratan calon Ketua Umum Majelis Pusat adalah :

g.1. Telah berpengalaman sebagai Pengurus Harian Majelis Pusat GPdI sekurang-kurangnya 2(dua) periode.

g.2. Telah melayani sekurang-kurangnya 25 tahun.
g.3. Memiliki kapasitas spiritual, intelektual dan fisikal.
g.4. Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, telah dilantik sebagai pendeta sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

h. Tata terib pemilihan ditetapkan oleh MUBES.
i. Panitia pemilihan ditunjuk oleh Majelis Pusat.

2. Majelis Pertimbangan Rohani

a. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani ditetapkan untuk masa pelayanan 5 (lima) tahun.
b. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani ditetapkan oleh Rapat pleno Majelis Pusat dalam MUBES.
c. Persyaratan personalia Majelis Pertimbangan Rohani ialah pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia , terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, dengan masa pelayanan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun serta telah berpengalaman dalam kepemimpinan organisasi GPdI.

3. Pemilihan Personalia Majelis Daerah :

a. Majelis Daerah dipilih untuk masa kerja/pelayanan 5 (lima) tahun. Masa Kerja Majelis Daerah sama dengan masa kerja Majelis Pusat.
b. Ketua Majelis Daerah dipilih dalam MUSDA melalui sistem formatur tunggal.
c. Formatur Tunggal dipilih dengan suara terbanyak oleh peserta MUSDA dari antara calon-calon yang ditetapkan oleh panitia Nominasi.
d. Formatur Tunggal sekaligus menjadi Ketua Majelis Daerah.
e. Panitia Nominasi diangkat oleh Majelis Daerah.
f. Formatur tunggal terpilih bersama utusan Majelis Pusat menyusun komposisi dan personalia lengkap Majelis Daerah.
g. Persyaratan calon Ketua Majelis Daerah adalah :

g.1. Telah berpengalaman sebagai Personalia Majelis Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) periode.
g.2. Telah melayani sekurang-kurangnya 15 tahun.
g.3. Memiliki kapasitas spiritual, intelektual dan fisikal.
g.4. Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat.
h. Persyaratan dipilih menjadi personalia Majelis Daerah adalah pendeta yang sedang mengerjakan pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, telah dilantik menjadi pendeta sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan telah berpengalaman dalam organisasi GPdI di daerah tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
i. Tata tertib pemilihan ditetapkan oleh MUSDA.
j. Panitia pemilihan diketuai oleh Utusan Majelis Pusat dan anggota-anggotanya ditunjuk oleh Majelis Daerah.

4. Pemilihan Personalia Majelis Wilayah :

a. Personalia Majelis Wilayah dipilih dan diangkat dalam Rapat Pleno Majelis Daerah.
b. Pelantikan Majelis Wilayah dilakukan oleh Majelis Daerah.

5. Penetapan Gembala Jemaat :

a. Gembala Jemaat sebagai jawatan dari Tuhan untuk gereja adalah Hamba Tuhan yang terpanggil menggembalakan Sidang Jemaat disuatu tempat.
b. Penetapan dan pentahbisan seorang Hamba Tuhan menjadi Gembala Jemaat dilaksanakan oleh Majelis Daerah di depan Sidang Jemaat dan dalam keadaan khusus ditetapkan dan ditahbiskan oleh Majelis Pusat.

BAB IX: PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN

Pasal 18

Majelis Pusat :
Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Pengurus Harian atau Departemen-departemen Mejelis Pusat, maka pengisian lowongan diputuskan oleh Rapat Pleno Majelis Pusat.

Majelis Daerah :
Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Pengurus Harian atau Biro-biro Mejelis Daerah, maka pengisian lowongan diputuskan oleh Rapat Pleno Majelis Daerah.

Majelis Wilayah :
Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Mejelis Wilayah, maka pengisian lowongan diputuskan oleh Rapat Pleno Majelis Daerah.

Gembala Jemaat :
Pengisian lowongan Gembala Jemaat diserahkan kepada Keputusan Majelis Daerah dalam rapat pleno, setelah memperhatikan panggilan penggembalaan dan kondisi jemaat setempat. Dalam keadaan mendesak, pengisian lowongan Gembala Jemaat dilakukan oleh Majelis Pusat.

BAB X: K E U A N G A N

Pasal 19

Keuangan Majelis Pusat bersumber dari :

1. 25 % dari hasil penerimaan keuangan Majelis Daerah.
2. Sumbangan sidang jemaat dalam bentuk ekstra kolekte setahun sekali, dan dikirim langsung kepada Bendahara Umum Majelis Pusat.
3. Sumbangan , hibah dan korban dari para dermawan.
4. Usaha- usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.

Pasal 20

Keuangan Majelis Pusat termasuk yang berupa valuta asing harus disimpan dalam Bank dan / atau pada Lembaga Keuangan Non Bank yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 21

1. Keuangan Majelis Pusat digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja dan program – program tambahan Majelis Pusat.

2. Bendahara Majelis Pusat wajib melaporkan posisi keuangan Majelis Pusat kepada Majelis-majelis Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
3. Majelis Pusat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjanya setiap awal tahun takwim.

Pasal 22

1. Majelis Pusat dapat membentuk Badan Pemeriksa Keuangan GPdI.
2. Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan tugasnya dengan petunjuk Majelis Pusat dan bertanggung jawab kepada Majelis Pusat.

3. Majelis Pusat dapat meminta bantuan Akuntan Publik.

Pasal 23

Keuangan Majelis Daerah bersumber dari :

1. Persepuluhan hamba – hamba Tuhan di daerahnya
2. Usaha – usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.

Pasal 24

Keuangan Majelis Daerah digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja dan program – program tambahan Majelis Daerah.

Pasal 25

Bendahara Majelis Daerah wajib melaporkan posisi keuangan Majelis Daerah sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali kepada hamba-hamba Tuhan di daerahnya dan kepada Majelis Pusat.

Pasal 26

Majelis Daerah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjanya setiap awal tahun talwim.

Pasal 27

Keuangan Majelis Wilayah diatur menurut Keputusan Majelis Daerah.

Pasal 28

Keuangan Sidang Jemaat diatur menurut kebijaksanaan Gembala Jemaat.

BAB XI: K E K A Y A A N

Pasal 29

1. Kekayaan GPdI dalam tiap – tiap sidang jemaat berada dalam pemeliharaan Gembala Jemaat setempat, dan haruslah didaftarkan dalam sebuah daftar inventaris.
2. Yang dimaksud dengan kekayaan GPdI adalah semua harta bergerak dan / atau tidak bergerak yang diperoleh dari korban, pemberian, pembelian, usaha dan / atau hibah atas nama GPdI serta kekayaan yayasan – yayasan dalam GPdI.
3. Kekayaan GPdI tidak boleh dijual , dihibahkan, dipindah tangankan dengan cara apapun, kepada siapapun kecuali dengan keputusan rapat pleno Majelis Daerah. Bilamana terjadi kekeliruan, Majelis Pusat dapat memperbaiki keputusan Majelis Daerah.

4. Kekayaan GPdI berada di bawah pengawasan Majelis Pusat yang didelegasikan kepada Majelis Daerah.
5. Gembala Jemaat atau Majelis Wilayah atau Majelis Daerah atau Pimpinan Sekolah Alkitab/Sekolah Tinggi Alkitab dan yang setingkat , atau Majelis Pusat dapat membeli / memperoleh, menerima hibah benda bergerak / tidak bergerak , untuk menjadi milik GPdI.

Pasal 30

1. Dilarang kepada siapapun untuk meminta / mengumpulkan sumbangan atas nama GPdI baik anggota maupun bukan anggota untuk membangun gedung Gereja atau bangunan apa saja dan lain sebagainya yang tidak dicatat sebagai milik GPdI, tetapi dibangun / dicatat atas nama sendiri, nama yayasan dan / atau sebagainya.
2. Pengecualian dari ketentuan butir 1 (satu) harus seizin Majelis Daerah dan / atau Majelis Pusat.
3. Pelanggaran atas ketentuan – ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

Hamba Tuhan GPdI yang sudah dipecat atau mengundurkan diri, tidak berhak memiliki dan / atau menguasai kekayaan GPdI , termasuk benda bergerak dan / atau tidak bergerak yang diperoleh dengan menggunakan nama GPdI.

BAB XII

MUSYAWARAH

Pasal 32

Musyawarah Besar (MUBES)

1.1. MUBES adalah forum tertinggi GPdI
1.2. MUBES diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh para hamba Tuhan GPdI dan undangan lainnya untuk :

a. Mempererat persekutuan persaudaraan para hamba Tuhan.
b. Menilai laporan dan pertangung – jawaban Majelis Pusat.
c. Menetapkan Program Kerja.
d. Memilih Ketua Umum Majelis Pusat.
e. Menetapkan hal – hal lain yang dianggap perlu.
f. Melantik pendeta –pendeta.

Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)
MUSPIM diadakan menurut waktu yang ditetapkan oleh Majelis Pusat , dihadiri oleh Majelis – majelis Daerah , utusan wadah Pelayanan Warga Jemaat Tingkat Pusat / Daerah. Utusan lembaga-lembaga pendidikan Alkitab dan Badan – badan lain di lingkungan GPdI, serta undangan lainnya, untuk :

a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan Ketetapan – ketetapan MUBES.
b. Membahas laporan –laporan kerja Majelis Pusat, Majelis Daerah, wadah – wadah pelayanan , dan lembaga – lembaga pendidikan Alkitab serta badan – badan lainnya.
c. Membahas usul – usul peserta.
d. Memutuskan hal – hal lain yang dianggap perlu.
e. Melantik pendeta – pendeta.

Musyawarah Daerah

1. MUSDA adalah forum tertinggi GPdI ditingkat Daerah.
2. MUSDA diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh utusan Majelis Pusat , para hamba Tuhan daerah setempat dan undangan lainnya untuk :

a. Mempererat persekutuan persaudaraan para Hamba Tuhan dalam daerahnya.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Daerah.
c. Menetapkan program kerja Daerah Memutuskan hal –hal lain yang dianggap perlu
d. Melantik pendeta – pendeta.

Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA)

MUKERDA diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali, yang waktunya ditetapkan oleh Majelis daerah, dihadiri : Majelis-majelis Wilayah, utusan wadah Pelayanan Warga Jemaat tingkat Daerah, dan utusan lembaga – lembaga pendidikan Alkitab, badan – badan lain serta undangan lainnya, untuk :

a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Daerah dan Keputusan – keputusan MUSDA.
b. Mengevaluasi pelaksanaan Keputusan – keputusan MUBES, MUSPIM dan Majelis Pusat di daerahnya Membahas laporan –laporan Majelis Wilayah / Gembala Jemaat
c. Membahas usul – usul peserta MUKERDA.
d. Memutuskan hal – hal lain yang dianggap perlu.
e. Melantik pendeta – pendeta Muda.

Musyawarah Wilayah (MUSWIL)

MUSWIL diadakan menurut kebutuhan , dihadiri itu, oleh utusan Majelis Daerah , para hamba Tuhan dari wilayah itu untuk :

a. Memperat persekutuan , persaudaraan para hamba Tuhan dalam wilayahnya.
b. Membicarakan perkembangan dan kemajuan Gereja Pantekosta di Indonesia serta menyusun program kerja dalam wilayahnya.
BAB XIII: HAMBA TUHAN

Pasal 33

1. Hamba Tuhan Gereja Pantekosta di Indonesia adalah suatu pangilan.
2. Hamba Tuhan (pria dan wanita) yang diterima dan dapat dilantik untuk memperoleh gelar kependetaan yaitu, anggota Gereja Pantekosta di Indonesia yang sudah lahir baru, penuh dengan Roh Kudus sudah mengikuti pendidikan sekolah Alkitab Gereja Pantekosta di Indonesia, menerima panggilan Tuhan untuk bekerja di lading-Nya , serta taat kepada Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga.
3. Gelar kependetaan dalam Gereja Pantekosta di Indonesia terdiri dari :

a. Pendeta : disingkat PDT.
b. Pendeta Muda : disingkat PDM.
c. Pendeta Pembantu : disingkat PDP.

4. Pendeta, Pendeta Muda , Pendeta Pembantu dalam Gereja Pantekosta di Indonesia hidup dari Pemberitaan Injil dan Pelayanan.

5. Yang dapat dilantik menjadi pendeta ialah :

a. Gembala Jemaat yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Penginjil “penuh waktu” yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
c. Tenaga pengajar Sekolah alkitab / Sekolah Tinggi alkitab yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurang –kurangnya 2 (dua) tahun.

6. Yang dapat dilantik menjadi Pendeta Muda ialah Pendeta Pembantu yang sudah dilantik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. 7. Yang dapat dilantik menjadi Pendeta Pembantu adalah berdasarkan pertimbangan Gembala Jemaat.
8. Istri Pendeta yang dapat dilantik menjadi Pendeta adalah berdasarkan pertimbangan khusus dari Majelis Pusat.
9. Calon Pendeta yang akan dilantik wajib mengikuti Ujian Khusus.

BAB XIV

ETIKA DAN TATA TERTIB PELAYANAN

Pasal 34

1. Setiap hamba Tuhan supaya bekerja sesuai panggilan Tuhan dan wajib memenuhi segala ketentuan organisasi.
2. Seorang hamba Tuhan yang merasa mendapat panggilan khusus harus diselidiki dan diuji dalam terang Firman Allah oleh pimpinan Gereja.
3. Jika seorang hamba Tuhan membuka sidang jemaat baru disuatu tempat, sebelumnya ia harus melaporkan kepada Majelis Daerah.
4. Seorang hamba Tuhan yang merasa panggilan kesuatu tempat yang sudah ada sidang jemaat, harus lebih dahulu merundingkan dengan Majelis Daerah.
5. Seorang hamba Tuhan tidak boleh meninggalkan tempat pelayanannya lebih dari 2 (dua) bulan dengan tidak beralasan atau dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan.
6. Hamba Tuhan yang bepergian mengunjungi sidang jemaat di lain tempat, diharuskan membawa surat keterangan dari pimpinan Gereja dan memberitahukan terlebih dahulu kepada gembala Sidang Jemaat yang akan dikunjungi.
7. Hamba Tuhan yang berkunjung ke sidang jemaat lain dengan maksud untuk melayani/ berkhotbah haruslah berdasarkan undangan atau persetujuan dari Gembala Jemaat tersebut.
8. Mutasi dari penggembalaan dapat dilakukan bila diperlukan atas pertimbangan, persetujuan dan keputusan Majelis Daerah/ Majelis Pusat, atau dilakukan dengan kehendak dan persetujuan antar Gembala Jemaat dengan keputusan Majelis Daerah/ Majelis Pusat.
9. Setiap hamba Tuhan wajib membawa persepuluhan kepada Majelis Daerah. Ketidak patuhan kepada kewajiban ini dikenakan sanksi organisasi.
10. Setiap hamba Tuhan harus taat tunduk kepada pimpinan, saling menghormati dan saling menghargai, serta menyelesaikan setiap permasalahan / persengketaan internal, secara kekeluargaan dalam suasana damai sejahtera.
11. Setiap hamba Tuhan wajib menunaikan tugas pelayanannya dalam rasa tanggung jawab dan penuh kasih, setia dan rela berkorban.
12. Setiap hamba Tuhan harus menjaga kehidupan kudusnya, memelihara kerukunan kehidupan keluarga / rumah tangga, bertutur kata sopan, memelihara integritas dan kredibilitas, berpenampilan rapi, berbusana pantas, dan menjadi panutan dalam perilaku, hal ini juga berlaku bagi isteri / suami hamba Tuhan tersebut.
13. Seorang hamba Tuhan yang akan ikut serta dalam kegiatan lembaga politik (anggota partai politik, jabatan eksekutif, MPR, DPR, DPD, DPRD) diwajibkan menyerahkan tugas pelayanannya kepada Pimpinan Gereja.

BAB XV

PENGGABUNGAN

Pasal 35

Hamba Tuhan dari organisasi bukan Gereja Pantekosta di Indonesia yang menggabungkan diri kedalam Gereja Pantekosta di Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Majelis Daerah dan / atau Majelis Pusat.

BAB XVI

S A N K S I

Pasal 36

1. Demi memelihara kesucian, ketertiban dan nama baiknya, GPdI dapat menjatuhkan sanksi terhadap hamba Tuhan yang ternyata membuat pelanggaran, penyelewengan, ketidaktertiban, keonaran, kejahatan dan ketidakpatuhan kepada Etika dan Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan.

2. Sanksi bertujuan agar Hamba Tuhan yang berbuat dosa sadar dan bertobat dari pelanggaran dan penyelewangannya, serta mendorong hamba Tuhan untuk hidup suci agar menjadi pelayanan Kristus yang baik dan setia.

Pasal 37

Sanksi organisasi yang dijatuhkan berbentuk :

a.Pendisplinan.
b.Pemberhentian sementara.
c. Pemecatan.

Penyelewengan dan pelanggaran yang dapat dijatuhkan sanksi, yaitu:

a. Pelanggaran ketidakpatuhan terhadap Etika dan Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan.
b. Penyelewengan / pelanggaran terhadap peraturan organisasi.
c. Penyelewengan / pelanggaran terhadap tuntutan dan larangan Alkitab, misalnya : zinah, persundalan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pembunuhan, pencurian, pemabukan, penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang, penipuan, menyebarkan pengajaran palsu dan lain sebagainya yang bertentangan dengan Firman Allah.

3. Tindakan pemecatan segera dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang melakukan perzinahan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, persundalan dan pembunuhan.

4. Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang melaksanakan pemberkatan nikah pasangan cerai hidup dan / atau yang masih terikat dalam suatu pernikahan yang sah.

5. Mereka yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran terhadap organisasi, harus ditegur dan dinasehati terlebih dahulu oleh Pimpinan Gereja dan diberi kesempatan untuk bertobat atau berubah, bila ternyata tidak ada perubahan baru kemudian sanksi organisasi dijatuhkan.

6. Sanksi tidak boleh dijatuhkan dengan sewenang-wenang berdasarkan rasa benci atau sentiment, tetapi harus dengan adil dan penuh kasih Kristus.

7. Sanksi dijatuhkan oleh :

a. Gembala Jemaat terhadap anggota Majelis Jemaat, dan terhadap anggota jemaat.
b. Majelis Daerah terhadap hamba Tuhan dalam daerahnya, kecuali terhadap anggota Majelis Pusat.
c. Majelis Pusat terhadap anggota Majelis Daerah.
d. Rapat Pleno Majelis Pusat terhadap anggota Majelis Pusat.

8. Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembantu dan anggota jemaat yang dikenakan sanksi, dapat mengajukan pembelaan diri kepada pimpinan yang lebih tinggi, dari pimpinan yang menjatuhkan sanksi.

9. Hamba Tuhan yang diberhentikan sementara dan dipecat atau yang mengundurkan diri keluar dari GPdI, diumumkan namanya di lingkungan GPdI, demikian pula apabila ia diterima kembali.

10. Masa pemberhentian sementara paling lama 2 (dua) tahun.

11. Pencabutan terhadap mereka yang dijatuhkan pemberhentian sementara dan pemecatan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan bertobat.

12. Rehabilitasi kepada yang mengalami pemberhentian sementara dan pemecatan, dilakukan oleh pimpinan yang menjatuhkan sanksi.

BAB XVII: PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35

1. Mubes dapat melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan usulan lebih dari setengah jumlah MD melalui MP.
2. Pengesahan Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya dilakukan oleh Musyawarah Besar.

BAB XVIII: ATURAN PERALIHAN

Pasal 39

Dengan ditetapkannya Anggaran Rumag Tangga ini, Anggaran Rumah Tangga athun 2000 dan sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB XIX: ATURAN TAMBAHAN

Pasal 40

1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dengan Ketetapan Majelis Pusat.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

—oOo—

Ditetapkan di : Batu
Pada tanggal : 8 Maret 2005
Dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) GPdI yang dilaksanakan berdasarkan Ketetapan MUBES XXX Tahun 2003

Majelis Pusat GPdI selaku Pimpinan Mubeslub,

Ketua Umum, Sekretaris Umum,
TTD TTD
Pdt. wakary Pdt. W. D. Saerang
Read More ->>

Jumat, 06 September 2013

cara membuat tulisan bergerak diblog

Cara Membuat Tulisan Mengikuti Kursor di Blog


Cara Membuat Tulisan Mengikuti Kursor di blog
     Selamat malam kawan blogger semua, di era pergantian wajah baru pada blogger ini sangat mengejutkan kita semua terutama para blogger manula..ups maksudnya blogger pemula seperti saya ini, karena dikagetkan dengan menu edit template yang mendadak super aneh dan tidak biasanya dan ternyata semua bloggerpun mengakuinya bahwa ada perubahan wajah baru pada blogger untuk memulai awal baru lagi nih ceritanya gitu lo, sehubung tips blog yang dulu sering saya bagikan sudah lama tidak saya update lagi dan keburu ketimban tips SEO dan komputer, nah untuk mengawali tips blog ini jadi ceritanya saya akan selalu menyisipkan tutorial tips blog, tips SEO, dll dalam artian akan saya selang selingkan agar para pembaca tidak merasa bosan dengan artikel itu melulu itu melulu topiknya dan rencana untuk kedepannya blog ini juga akan direhabilitasi jika trafic pada alexa rank blog ini telah mencapai kurang dari 100ribu.. kan kalau nanti biar kelihatan lebih gagah lagi, dan rencananya juga semua artikel diblog ini akan direhabilitasi lagi mulai dari awal hingga akhir. oke sebelum dimulai perubahan apa yang ditimbulkan oleh blogger itu baca saja Tips Memahami Tampilan Edit Template Baru Pada blogspot dan kita tunggu lagi apa lagi yang mau dirubah oleh tuan kita ini. sebagi tambahan jangan lupa baca juga artikel yang lainnya tentang cara mendapatkan ribuan backlink gratis dan cara meningkatkan pageview dengan fakepageview

    Kita ke tips lagi yuk yaitu cara membuat tulisan mengikuti kursor di blog, nah bagaimana caranya yuk kita langsung ke tkp:       

1.Langkah pertama anda harus login ke akun blog sobat dulu wajib dong....!!!
2.Langkah kedua cari tulisan tata letak kemudian tambahkan widget untuk contohnya perhatikan pada gambar dibawah ini:
Cara+Mudah+Membuat+Tulisan+Mengikuti+Cursor+di+Blog
3.Untuk langkah ketiga ini, lihat juga pada gambar dibawah ini untuk contohnya, untuk judulnya silahkan kosongkan saja nah dan untuk kontennya silahkan copy paste scriptnya dibawah ini, jika sudah beres klik simpan dan simpan setelan.
Cara+Mudah+Membuat+Tulisan+Mengikuti+Cursor+di+Blog+1
Copy Kodenya ke Menu Jendela pop-up html/java script dibawah ini:

<style type='text/css'>
#outerCircleText {
font-style: italic;
font-weight: bold;
font-family: &#39;comic sans ms&#39;, verdana, arial;
color: #ff840a;

position: absolute;top: 0;left: 0;z-index: 3000;cursor: default;}
#outerCircleText div {position: relative;}
#outerCircleText div div {position: absolute;top: 0;left: 0;text-align: center;}

</style>
<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[

;(function(){

// source code:http://www.tyrexcom.blogspot.com/(QUOTED STRING)
var msg = "Tulis text yang akan ditampilkan";


// Set font's style size for calculating dimensions
// Set to number of desired pixels font size (decimal and negative numbers not allowed)
var size = 25;

// Set both to 1 for plain circle, set one of them to 2 for oval
// Other numbers & decimals can have interesting effects, keep these low (0 to 3)
var circleY = 0.75; var circleX = 2;

// The larger this divisor, the smaller the spaces between letters
// (decimals allowed, not negative numbers)
var letter_spacing = 5;

// The larger this multiplier, the bigger the circle/oval
// (decimals allowed, not negative numbers, some rounding is applied)
var diameter = 10;

// Rotation speed, set it negative if you want it to spin clockwise (decimals allowed)
var rotation = 0.2;

// This is not the rotation speed, its the reaction speed, keep low!
// Set this to 1 or a decimal less than one (decimals allowed, not negative numbers)
var speed = 0.3;

// source:http://tyrexcom.blogspot.com.j-query-atack //

if (!window.addEventListener && !window.attachEvent || !document.createElement) return;

msg = msg.split('');
var n = msg.length - 1, a = Math.round(size * diameter * 0.208333), currStep = 20,
ymouse = a * circleY + 20, xmouse = a * circleX + 20, y = [], x = [], Y = [], X = [],
o = document.createElement('div'), oi = document.createElement('div'),
b = document.compatMode && document.compatMode != "BackCompat"? document.documentElement :

document.body,

mouse = function(e){
e = e || window.event;
ymouse = !isNaN(e.pageY)? e.pageY : e.clientY; // y-position
xmouse = !isNaN(e.pageX)? e.pageX : e.clientX; // x-position
},

makecircle = function(){ // rotation/positioning
if(init.nopy){
o.style.top = (b || document.body).scrollTop + 'px';
o.style.left = (b || document.body).scrollLeft + 'px';
};
currStep -= rotation;
for (var d, i = n; i > -1; --i){ // makes the circle
d = document.getElementById('iemsg' + i).style;
d.top = Math.round(y[i] + a * Math.sin((currStep + i) / letter_spacing) * circleY - 15) +

'px';
d.left = Math.round(x[i] + a * Math.cos((currStep + i) / letter_spacing) * circleX) + 'px';
};
},

drag = function(){ // makes the resistance
y[0] = Y[0] += (ymouse - Y[0]) * speed;
x[0] = X[0] += (xmouse - 20 - X[0]) * speed;
for (var i = n; i > 0; --i){
y[i] = Y[i] += (y[i-1] - Y[i]) * speed;
x[i] = X[i] += (x[i-1] - X[i]) * speed;
};
makecircle();
},

init = function(){ // appends message divs, & sets initial values for positioning arrays
if(!isNaN(window.pageYOffset)){
ymouse += window.pageYOffset;
xmouse += window.pageXOffset;
} else init.nopy = true;
for (var d, i = n; i > -1; --i){
d = document.createElement('div'); d.id = 'iemsg' + i;
d.style.height = d.style.width = a + 'px';
d.appendChild(document.createTextNode(msg[i]));
oi.appendChild(d); y[i] = x[i] = Y[i] = X[i] = 0;
};
o.appendChild(oi); document.body.appendChild(o);
setInterval(drag, 25);
},

ascroll = function(){
ymouse += window.pageYOffset;
xmouse += window.pageXOffset;
window.removeEventListener('scroll', ascroll, false);
};

o.id = 'outerCircleText'; o.style.fontSize = size + 'px';

if (window.addEventListener){
window.addEventListener('load', init, false);
document.addEventListener('mouseover', mouse, false);
document.addEventListener('mousemove', mouse, false);
if (/Apple/.test(navigator.vendor))
window.addEventListener('scroll', ascroll, false);
}
else if (window.attachEvent){
window.attachEvent('onload', init);
document.attachEvent('onmousemove', mouse);
};

})();
//]]>
</script>

4.Ya selamat menikmati kursor anda sekarang diikuti oleh tulisan cantik yang anda bikin,.. dan jangan lupa tulisan birunya ganti dengan text tulisan anda, tulisan yang mana ya? ya tulisan yang ada dalam kode scriptnya lihat aja dech pasti ada.
Untuk demonya lihat saja dech di sini http://www.blogseo-tutorial.blogspot.com

        Oke itulah tips kali ini tentang Cara Membuat Tulisan Mengikuti Kursor di blog dan semoga tips ini bisa bermanfaat buat rekan-rekan semuanya dan mohon maaf jika cara penyampaiannya kurang sempurna karena saya disini masih belajar jadi tidak ada salahnya ilmu yang saya dapatkanpun saya bagikan lagi. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
     
Cara+Mudah+Membuat+Tulisan+Mengikuti+Cursor+di+Blog Title: Cara Membuat Tulisan Mengikuti Kursor di blog Posted by:Angenano ndraha Published :2013-04-12T23:59:00+07:00 Rating: 5.0 Reviewer: 781987 Reviews Cara Membuat Tulisan Mengikuti Kursor di blog
Read More ->>

Jumat, 30 Agustus 2013

sejarah pulau nias




Sejarah Nias di Abad ke-9 M
Oleh: Angenano ndraha










YA'AHOWU NIAS
ira ama, ira ina,fefu talifusema ni fosumangema
ira afegu fefu ni omasi'e gu....
salam sejahtera, YA'AHOWU
Sejarah Nias belakangan ini sangat jarang ditemukan apalagi tentang hubungannya dengan peradaban Batak. Walau begitu, banyak orang yang yakin dengan kedekatan kedua sub-bangsa ini, apalagi keduanya sama-sama memiliki sistem masyarakat yang bermarga.
Namun, bila kita cermati dengan teliti, ternyata hubungan sosial antara Nias dan Batak begitu sangat dekat. Berbagai sumber sejarah pernah menuliskannya bahkan menggambarkan dengan jelas hubungan antar keduanya.
Sumber Arab, Ahbar as-Shin wa al-Hind, yang diterjemahkan menjadi Relation de la Chines et de l’Inde, yang dikarang pada tahun 851 oleh para ilmuwan Arab, mengatakan bahwa;
“Di laut itu apabila kita berayar ke Ceylon ada pulau-pulau yang tidak banyak jumlahnya, tetapi besar-besar; tak ada keterangan lebih lanjut mengenai pulau-pulau itu; di antaranya ada sebuah yang dinamakan Lambri yang mempunyai beberapa raja, luasnya 8 atau 900 parasangers (persegi). Emasnya banyak dan ada suatu tempat yang dinamakan Fantsur (Barus) yang menghasilkan banyak kamper yang bermutu baik. Pulau-pulau tadi menguasai pulau-pulau lain di sekiranya, ada satu yang namanya Niyan (Nias).
Emas di pulau-pulau itu banyak. Makananya kelapa yang dipakai sebagai penyedap dan sebagai salep. Kalau ada yang mau kawin, ia tidak dapat mempersunting perempuan sebelum memperlihatkan tengkorak salah seorang musuh mereka; kalau dua orang yang dibunuhnya, yang diperistrinya dua perempuan; begitu pula jika 50 orang yang dibunuhnya, diperistri 50 perempuan untuk 50 tengkorak. Sebabnya ialah karena musuh mereka banyak sekali; maka makin berani orang membunuh, makin ia digemari.” (Lihat terjemahan J. Sauvaget, Paris Les Belles Lettres, 1948, hlm. 4, paragraf 6a)
Di sini sangat jelas disebutkan nama Nias. Orang Arab saat itu mengenalnya dengan nama Niyan. Niyan atau Nias seperti yang disebutkan tersebut tunduk pada kekuasaan Fantsour atau Kesultanan Barus saat itu.
Keberadaan orang-orang Nias banyak ditulis dalam sejarah perdagangan di pesisir Batak, Barus maupun Sibolga. Orang-orang Batak banyak yang melakukan perdagangan ke Nias dan begitu juga sebaliknya.
Dari sisi politik formal, Nias masuk dalam Kesultanan Barus saat itu. Hal itu terlihat dari isi Konstitusi Dinasti Pardosi yang mengatakan bahwa Sultan lah yang memiliki pulau dan daratan. Lihat Fasal Jabatan Raja Dalam Negeri, yang isinya adalah:
1. Merintahkan kepada penghulunya dan kepada segala penghulu yang takluk kepadanya
2. Menurun dan Menaikkan orang yang berjabatan pekerjaan raja.
3. Memberi aturan dalam negeri atas kebaikan dan selamatan negeri.
4. mempunyai tanah kebesaran dan tanah kosong yang pada barang yang orang punyai tidak lagi.
5. Nan punya rombo.
6. Nan punya Laut.
7. Nan punya Sungai.
8. Nan punya Pulau.
Posisi Nias dengan tanah Batak, khususnya Kesultanan Barus, seperti di atas tampaknya bertahan sampai abad ke-17 M. Hal itu diperkuat oleh penjelasan orang-orang Belanda yang terselip mengenai hubungan dagang antara kedua negara; Belanda yang diwakili dengan VOC dengan Kesultanan Barus.
Pada tahun 1668 M, orang-orang Belanda mengurus izin berdagang ke pemerintahan Kesultanan Barus. Orang-orang Belanda ingin melakukan transaksi perdagangan di pelabuhan-pelabuhan Barus yang kaya dengan komoditas-komoditas yang sangat dibutuhkan dunia saat itu.
Pada saat itu terdapat beberapa perusahaan dagang asing yang terlibat dalam kegiatan ekonomi di Barus. Di antaranya yang terbesar adalah perusahaan dagang yang dimiliki orang Aceh dan juga perusahaan-perusahaan yang dipunyai oleh orang Cina dan warung-warung (toko-toko) mereka yang menyebar sepanjang pantai. Komunitas lainnya adalah komunitas pedagangan pribumi yang pusat-pusat perdagangan mereka tersebar antara Barus dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya, di antaranya Nias.
Menurut laporan VOC, semua komunitas ini membentuk ciri khas masing-masing dengan satu pimpinan yang bertanggung jawab kepada Malim Muara (Captain or Chief of the river mouth) sebuah posisi yang dilantik oleh Sultan.
Menurut Kroeskamp, Barus, Singkel dan Nias merupakan wilayah yang menyatu dalam sebuah simbiose (levensgemeenschap) dan perusahan-perusaan VOC menganggapnya sebagai satu kesatuan karena masing-masing mempunyai keterikatan hubungan satu sama lain. Oleh karena itulah, setelah Kesultanan Barus mengeluarkan izin berdagang kepada “PT” VOC (1672), izin tersebut sudah mencakup kebolehan untuk melakukan aktivitas dagang (ekspor impor) di Singkil (1693) dan Nias (1694) (lihat: Corpus Diplomaticum, vol 4, pp 25-54).
Nias dan Perpolitkan Batak
Orang-orang Nias yang ada di Pulau Nias maupun mereka yang berada di ibukota (Barus), memainkan peran yang sangat penting dalam peta politik dalam negeri Kesultanan Barus.
Diyakini pergolakan maupun konstalasi politik saat itu juga dimainkan oleh orang Nias. Termasuk kompetisi perdagangan, perbudakan, perebutan kekuasaan dan peperangan ke negeri-negeri terpencil serta beberapa intrik politik lainnya.
Oleh karena itulah, negara dalam hal ini Kesultanan Barus tidak sungkan-sungkan untuk menetapkan Nias sebagai sebuah suku dan daerah yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan negara yang tidak terpisahkan.
Dalam naskah Barus- yang dijilidkan lalu disimpan di Bagian Naskah Museum Nasional Jakarta dengan no. ML 16. Dalam Katalogus van Ronkel naskah ini yang disebut Bat. Gen. 162, dikatakan berjudul “Asal Toeroenan Radja Barus”. Seksi Jawi pertama berjudul “Sarakatah Surat Catera Asal Keturunan Raja Dalam Negeri Barus- disebutkan bahwa kekuasaan dan pemerintahan Kesultanan Barus mencakup masyarakat yang terdiri dari berbagai bangsa. Di antaranya adalah Bangsa Melayu, Aceh, Rawa, Korinci, Batak Mandahiling, Angkola, Bugis, Jawa, Orang Timur, Hindu (Biasanya berkulit putih), Keling (Tamil) dan Nias. Belum termasuk orang-orang Batak dari dataran tinggi seperti Dairi, Toba, Pasaribu dan orang Batak Silindung.
Semua komunitas-komunitas ini diikat dalam satu kesatuan kewarganegaraan (satulah bangsanya) yang memberi loyalitas dan ketataan kepada kedaulatan Kesultanan Barus yang mencakup beberapa negeri di pesisir Barat Sumatera tersebut.
“Adapun di dalam perintah (kedaulatan dan pemerintahan) Barus itu satulah bangsa orang ada tinggal Melayu, Aceh, Rawa, Korinci (Kerinci), Batak Mandahiling, Angkola, Bugis, Jawa, Orang Timur itu orang semuhanya suda bercampur bagitu juga adatnya dan pakaian, ada juga Hindu, Keling dan Nias.” (Lihat Ibid, Hlm, 32(27))
Read More ->>
Read More ->>

Kamis, 22 Agustus 2013

Susunan Lengkap Personalia GPdI 2007-2012

Susunan Lengkap Personalia GPdI 2007-2012

Author : | This author have 262 posts PERSONALIA MAJELIS PUSAT
Majelis Pertimbangan Rohani:
Ketua: Pdt. H.O.H. Awuy
Anggota:
Pdt. Sumaryanto
Pdt. DR. D.A. Supit
Pdt. Gersom Waromi
Pdt. A.J. Sa’a, M.A.
Badan Pengurus Harian  
Ketua Umum : Pdt. A.H. Mandey
Ketua  I : Pdt. DR. M.D. Wakkary
Ketua II : Pdt. DR. Johnny Weol, M.Div.
Sekretaris Umum: Pdt. DR. W.D. Saerang
Wakil Sekretaris Umum: Pdt. Adi Sujaka, STh.
Bendahara Umum: Pdt. Hendrik Runtukahu
Wakil Bendahara Umum: Pdt. Dolfie G. Memah  
Departemen-Departemen  
Penginjilan: Pdt. M.Ph. Bolang
Pdt. Drs. Yos Hartono, Sth., MHum.  
Penggembalaan dan Pembinaan Warga: Pdt. J.K. Siwi
Pdt. Franz Z. Assa  
Pendidikan & Pengajaran: Pdt. J.S. Minandar
Pdt. Gustaf A. Panjaitan, STh.  
Organisasi & Hub. Eksternal : Pdt. DR. F. Pattiradjawane
Pdt. R.T. Kastanya  
Pertumbuhan Gereja: Pdt. D. Roemokoij, M.min.
Pdt. J.E. Awondatu  
Diakonia: Pdt. Victor Malino
Pdt. Noch Mandey, SPAK., M.A.  
Pembangunan : Pdt. A.R. Bolung
Pdt. Thomas Dato  
Komisi-Komisi
KP PELPAP: Pdt. Marcus Rumampuk
KP PELRAP: Pdt. Wempi Kumendong, S.H., M.H., M.A.
KP PELNAP: Pdt. Ibu T. Sumaryanto
KP PELPRIP: Pdt. Thomas Runkat
KP PELWAP: Pdt. Ibu M.M. Mandey
KP PELPRUP: Pdt. Stefanus Hadi Prayitno
KP PELMAP: Pdt. DR. D.P.E. Saerang PhD.

PERSONALIA MAJELIS DAERAH
SUMATERA UTARA – NAD
1. Ketua D.Y. Surbakti S.Th.MA
2. Wakil KetuaI B. Manurung
3. Wakil Ketua II P.F. Wakkary
4. Sekretaris Dr. Elim Simamora M.Th.
5. Wakil Sekretaris F.S.H. Palit. S.Ta
6. Bendahara Samuel Gozali D
7. Wakil Bendahara W. Sorman S.Th
8. Biro Penggembalaan Benyamin Lena S.Th
9. Biro Penginjilan Ridwan Tarigan
10. Biro Organisasi A. Butar-Butar S.Th
11. Biro Hubungan External P.B Ompusunggu, S.Th
12. Biro Pendidikan J.V. Sumaiku
13. Biro Pertumbuhan Gereja Yosua Sinukaban
14. Biro Diakonia S. Laoly
15. Biro Pembangunan PK. Sitorus
16. Biro Pelayanan Warga Jemaat Abner Sembiring
17. Biro Penerbitan dan Literatur Oloan Batura S.Th
18. Penasehat  Dr. M.D Wakkary
19. Penasehat  N. Siahaan
SUMATERA BARAT
1. Ketua  Humisar Purba
2. Wakil Ketua Frans Liwandow
3. Sekretaris  E.M Silalahi
4. Bendahara Kornelius Suwarno
5. Biro Penggembalaan dan PWJ Hariara Pasaribu
6. Biro hub. External, Organisasi dan Diakonia Pemb. Sontje Alexander Herald
7. Biro Pendidikan / Pengajaran dan Penginjilan Leonard Bakkara.
KEPULAUAN RIAU
1. Ketua  Alfons Ronny Bolung
2. Wakil Ketua Gustav Frans Palit
3. Sekretaris  Nathanael Roboth Parassa
4. Bendahara Tony Fredy Sumoket
5. Biro hub. External, Organisasi dan Diakonia Pemb. Frans Harita
6. Biro Penggembalaan dan Pertumbuhan Gereja Timotius Maryono
7. Biro Pendidikan dan Penginjilan Pantas M. Silitonga.
JAMBI
1. Ketua  A. Nainggolan
2. Wakil Ketua R. Manurung 
3. Sekretaris  Bambang HA
4. Bendahara R. Gultom
5. Biro Penggembalaan, Pertumbuhan WJ, Pertumbuhan Gereja K. J. Bale
6. Biro Organisasi, Hub. External, Diakonia A. S. Sihombing
7. Biro Pendidikan dan Penginjilan Matius Sugeng
8. Penasehat  Y. Amey.
SUMATERA SELATAN
1. Ketua  H. S Gultom
2. Wakil Ketua Bla Tangkulung
3. Sekretaris  Yansen A. Sinuraya
4. Bendahara AB. Manullang
5. Biro Penggembalaan / Pembinaan Warga Jemaat A.A Sinuhaji
6. Biro Organisasi, Hub. External Robin Polii
7. Biro Penginjilan H. Hutagalung
8. Biro Diakonia Pembangunan P. Simanjuntak
9. Biro Pertumbuhan Gereja Gideon S. Sinaga
10. Biro Pendidikan Edwin Kamagi
11. Penasehat J. K . Siwi
12. Pemasehat  J. Piri
BENGKULU
1. Ketua  Soleman Maxy Geradus, S.Th
2. Wakil Ketua Effendy Manalu RB
3. Sekretaris  Daniel Sarwono
4. Bendahara Hotlan Marpaung, S.Th
5. Biro Penggembalaan, Pertumbuhan Gereja dan PWJ Assa Paidi
6. Biro Organisasi, Hub. External, Diakonia Pemb. Yusuf Sumule, S.T
7. Biro Pendidikan dan Penginjilan Saurda Saragi
8. Penasehat Lenna Yonathan.
BANGKA BELITUNG
1. Ketua  Lodewijk L. Kambey, S.Th
2. Wakil Ketua Solaiman Usman
3. Sekretaris  Derbi W. Lolowang
4. Bendahara Daniel Anthonyus
5. Biro penggembalaan, Pertumbuhan WJ, Pertumbuhan Gereja Robert Sirait
6. Biro Penginjilan, Pendidikan Philipus Okky
7. Biro Organisasi, Hub. External, Diakonia Stefanus Kasidi
8. Penasehat Fredy Masie.
LAMPUNG
1. Ketua  Samuel M. Karundeng
2. Wakil Ketua Jacob Rooroh, S.Th
3. Sekretaris  Yusuf Supriyono
4. Bendahara B. Thamrin Simanjuntak
5. Biro penggembalaan Agustinus S.A Djami
6. Biro Penginjilan M. Simanjuntak
7. Biro Pelayanan Warga Jemaat Jantje Manampiring
8. Biro pendidikan dan Diakonia Heri Setiono
9. Biro Organisasi dan Hub. External Pasung Walangsendow
10. Biro Pertumbuhan Gereja Yohanes Simanjuntak
11. Penasehat  Bagus Gede Laba.
BANTEN
1. Ketua  Drs. Yopie Silooy, S.Th
2. Wakil Ketua Edy T. Krompis 
3. Sekretaris  Marsahala Hutagalung, B.Ac
4. Bendahara Agus Rumewo
5. Biro PWJ / Penggembalaan Roni Wahyono, M.A
6. Biro Penginjilan  Dolfi Salem
7. Biro Organisasi dan Hub. External  Denny B. Mokoagow, S.Th
8. Biro Pertumbuhan Gereja  Marthen Mangugi
9. Biro pendidikan  Moody Rumondor
10. Biro Diakonia Daud Situntun
11. Penasehat  Samuel Ch. Tumbel
12. Penasehat  Tommy P. Samboh
13. Penasehat Daniel Paindan.
DKI JAKARTA
1. Ketua  Johnny Weol
2. Wakil Ketua M.PH. Bolang
3. Sekretaris  Johanes Bale
4. Wakil Sekretaris Johannis Lumenta
5. Bendahara  Thomas Dato
6. Wakil Bendahara Andareas 
7. Biro penggembalaan Max Talumewo
8. Biro Penginjilan  Steren Sondakh
9. Biro Organisasi dan Hub. Internal F.W Marpaung
10. Biro pendidikan Hendrik Suangga
11. Biro Pertumbuhan Gereja Theo Barahama
12. Biro Diakonia Ibu Ketty Mangundap
13. Biro Pembangunan Philipus Gunawan
14. Penasehat Maria Ichwan
15. Penasehat Jantje Paoki
16. Penasehat Jos Keintjem
17. Penasehat Oscar Panggabean
18. Penasehat A. Lumatauw
19. Penasehat F. Poluakan
20. Penasehat Matius Tompunu
21. Penasehat Ventje Sengkey.
JAWA BARAT
1. Ketua  Johanes Edward Awondatu
2. Wakil Ketua Ernest Killing
3. Sekretaris  Thomas Runkat
4. Wakil Sekretaris Lodewyk Edward Saerang
5. Bendahara  Marten Schalwyck
6. Wakil Bendahara Yohanes Limuria
7. Biro Penginjilan Anthon Litha
8. Biro penggembalaan Adrian Saroinsong
9. Biro Pertumbuhan Gereja Benny Wurarah
10. Biro pendidikan Meidy Saerang
11. Biro Organisasi Subaedi Sudiantoro
12. Biro Diakonia Yan R. Emor
13. Biro Pembangunan Arie Nono Maengkom
14. Penasehat Robert Timotius Kastanya
15. Penasehat R.R Tangkulung
16. Penasehat Johan Andrianus F. Rorong
17. Penasehat Yefta Bonar Nainggolan
18. Penasehat Sulaiman Pirman Obed.
JAWA TENGAH
1. Ketua  F.Z Assa
2. Wakil Ketua I Victor A. Malino
3. Wakil Ketua II  J.S Minandar
4. Sekretaris Otniel Adinugraha
5. Wakil Sekretaris Gideon Soenoto
6. Bendahara  Yulia Gunawan
7. Wakil Bendahara Ferry Yun Tinamberan
8. Biro penggembalaan Yaveth Montalili
9. Biro Pelayanan Warga Jemaat Samuel Wasito
10. Biro Penginjilan Herry Purnomo
11. Biro Pembangunan Jusak Budi Susanto, S.Th
12. Biro Organisasi Kostanthien Rumewo
13. Biro pendidikan dan latihan Dr. Yan Lumempouw
14. Biro Pertumbuhan Gereja Mual Marolop Sihombing.
YOGYAKARTA (DIY)
1. Ketua Drs. Yos Hartono, S.Th
2. Wakil Ketua Moes Arief Haryawan, M.Th
3. Sekretaris DR. S. Tandiassa, M.A
4. Bendahara Yonathan Eddy Gunawan
5. Biro Penggembalaan, PWJ dan Pertumbuhan Gereja Daniel Suyamto
6. Biro Penginjilan dan Pendidikan Yahya Untung BC
7. Biro Organisasi, Hub. External, Diakonia Pembangunan Ir. Benyamin Elim, M.A
8. Penasehat Petrus Sukamto
9. Penasehat Yohanes Duljari
JAWA TIMUR
1. Ketua Hendrik Runtukahu
2. Wakil ketua I   Adi Sujaka S.Th, S.Pak
3. Wakil ketua II Alim Bodjana. S.Th
4. Sekretaris Noch Mandey. MA
5. Wakil sekretaris Samuel Jianto
6. Bendahara Danny Roemokoej M.Min
7. Wakil Bendahara Sammy Yuwono
8. Biro Pengembalaan Ajaib Martohardjo. S.Th
9. Biro Penginjilan Mance Maniku
10. Biro Organisasi Franklin Sumual
11. Biro Pendidikan Harry Mulyono. M.Th
12. Biro Pertumbuhan Gereja: C.H Simamora, S.Th. M.A
13. Biro Diakonia   Stevanus Hadi Prayitno
14. Biro Pembangunan Hanny F Pungus
15. Biro Pelayanan Warga Jemaat: Rochyadi Boaz Atmaja
16. Biro Penerbitan / Literatur: Markus Rumampuk
17. Biro Hubungan External: DR. Donny Heryanto
18. Penasehat: H.P Manik, S.Th
19. Penasehat :Johanes
20. Penasehat: Harry Soeleiman
21. Penasehat: Jonathan Tanoedihardjo
22. Penasehat: Didik Suprianto
23. Penasehat: Samuel Winarso
24. Penasehat:  Benny Umbas
BALI / NTB
1. Ketua D. G. Memah
2. Wakil ketua N. Runkat
3. Sekretaris Hein Woran, MA
4. Bendahara Titus H. Purnomo
5. Biro Pengembalaan, Pertumbuhan Gereja Diton Purnomo
6. Biro Organisasi / hub. Eksternal, Diakonia dan Keuangan Kawi Ardhika
7 Biro Pendidikan dan Penginjilan Sontje Sorongan
 8. Penasehat Ibu Emmy Rundengan
9. Penasehat Ni Made Sandi Kawi
10. Penasehat J. Santosa
NUSA TENGGARA TIMUR
1. Ketua Joseph H. Ndun, S.Th
2. Wakil ketua Abraham S. Nenobais
3. Sekretaris Oswald J. Mumu S.Th
4. Bendahara David Jerry Posumah
5. Biro Organisasi Eksternal John A. Latupeirissa, S.Th
6. Biro Pengembalaan Bernard K. Kapitan
7. Biro Pendidikan Andreas B. Soares, S.Th
8. Biro Penginjilan Daniel Fina, Sm.Th
9. Biro Pertumbuhan Gereja Petrus L. Tananggau
10. Biro Diakonia Hermanus Koebanu
11. Penasehat Arnold A. Bolung
12. Penasehat  Matheos Luhi
13. Penasehat  Albinus Baok
KALIMANTAN BARAT
1. Ketua Samuel Haryono, S.Th
2. Wakil ketua Charles Silaban
3. Sekretaris Drs. Steidy M. Suwuh, S.PAK
4. Wakil Sekretaris Lazarus N’dun, S.Th
5. Bendahara Billy Manueke, S.Th
6. Wakil Bendahara Budiman Adek
7. Biro Pengembalaan  Puji Prasetyo
8. Biro Penginjilan Sony Nua
9. Biro Organisasi Mingly Tewal, S.Th
10. Biro Pendidikan Nurdin Muhamad
11. Biro Pertumbuhan Gereja Yakobus Polii, S.Th
12. Biro Diakonia Markus Nayoan
13. Biro Pembangunan Ir. Iwan Luwuk
KALIMANTAN TENGAH
1. Ketua Yesaya W. Pesik
2. Wakil ketua Sirdjon Palese
3. Sekretaris Thomy Sihite
4. Bendahara Daron A. Unjung, Sm.Th
5. Biro Pengembalaan / Pembinaan WJ Yeremia Bambang Susilo
6. Biro Penginjilan Mirona Taringan
7. Biro Organisasi Arrike Keintjem, B.Th
8. Biro Pendidikan Daniel Oroh
9. Biro Diakonia / Pembangunan Yehezkiel Monari
10. Penasehat  Adriana Turangan
11. Penasehat  Yohan Palit
KALIMANTAN TIMUR
Penasihat : Pdt. B. Tambaani; Pdt. Rumtotmey; Pdt. S.P. Senduk; Pdt Ny. M.S. Tampongangoy; Pdt. B. Watty.
1. Ketua Herry Y.A Pelealu,SE,MA
2. Wakil ketua Rudy H. Tumbel
3. Sekretaris Offiler J. Wotulo, MSc, DTh
4. Wakil Sekretaris Semuel M. Pisuk, S.Th
5. Bendahara Ekel B. Tumundo, S.Th
6. Wakil Bendahara Yan R. Tumundo, S.Th
7. Biro Pengembalaan / Pembinaan WJ Max Tilaar, S.Th
8. Biro Penginjilan Ferry F. Rawis, S.Th
9. Biro Organisasi Thomas J. Sayow, S.Th
10. Biro Pendidikan Danny Lintuo, S.Th
11. Biro Pertumbuhan Gereja Samion Peranginangin
12. Biro Diakonia Yosis D. Punuindoong, S.Th
13. Biro Pembangunan Moody Rumangkang,S.Th
KALIMANTAN SELATAN
1. Ketua Ibu Dince Momongan
2. Wakil ketua Markus Soeradi
3. Sekretaris W. Simamora
4. Bendahara  Yudi Sanjaya
5. Biro  Eddy Potu
6. Biro  Yan Sepang
7. Biro  Joel Suryanto
8. Penasehat  Marten Edward Bolung
9. Penasehat  Thamrin Embang
10. Penasehat  Yan Bella
11. Penasehat  Yance G. Malonda
SULAWESI SELATAN DAN BARAT
1. Ketua B.B Kadang
2. Wakil ketua Ferry da Costa, Sm.Th
3. Sekretaris Junus Padang, S.Th
4. Bendahara  Jhony Rante
5. Biro Penginjilan Yance Amba
6. Biro PWJ / Penggembalaan D. Demmatande
7. Biro Organisasi / Hub. Eksternal Daud Mangenda
8. Biro Pendidikan David Rante
9. Biro Pembangunan Diakonia Jhoni Baan
10. Biro Pertumbuhan Gereja P. Kalapadang
11. Penasehat  H. L Payung
SULAWESI TENGGARA
1. Ketua Yusak Tuda
2. Wakil ketua Sun Hin Lumintang
3. Sekretaris C. Zakka Latuperissa
4. Bendahara  Freddy Sondakh
5. Biro  Jontje Eman
6. Biro Paulus Suwarno
7. Biro Agus Linggi, Sm.Th
8. Penasehat  Stecman Zakka
9. Penasehat  Samuel Rondo Noenoeehitoe
SULAWESI TENGAH
1. Ketua Franky D. Rewah, M.Th
2. Wakil Ketua I Dr. Henock F.Saerang,MA
3. Wakil Ketua II Welly Samuel Lagarense, MA
4. Sekretaris  Drs. Richard Raintama, MA
5. Wakil Sekretaris Morison Palese
6. Bendahara  John Heskey Bangguna, MA
7. Wakil Bendahara Drs. Ronald H. Ticoalu, MA
8. Biro Penggembalaan dan Pembinaan WJ Ruddy L. Mambo, Sm.Th
9. Biro Penginjilan Yoppy Frangky Langi,B.Th
10. Biro Organisasi dan Hub. External Damuel Sem Koma Lassa, Dip. RE, S.Th
11. Biro Pendidikan Esra Jemmy Dayoh, S.Th
12. Biro Pertumbuhan Gereja Bernhard Mumu, S.Th
13. Biro Diakonia Herens Untu, MA
14. Biro Pembangunan Jerry Manaroinsong
SULAWESI UTARA
1. Ketua Henry O H Awuy
2. Wakil Ketua I Hein Watuseke
3. Wakil Ketua II Robert Y. Longkutoy
4. Sekretaris  Harri Wesley Tampi
5. Wakil Sekretaris Wempie J. Kumendong
6. Bendahara  Ibu Theresia Pandelaki
7. Wakil Bendahara Jantje Tamburian
8. Biro Penggembalaan Farenheit Sualang
9. Biro Penginjilan Markus Tumbelaka
10. Biro Organisasi Robby Makal
11. Biro Pendidikan Matheos sumaa
12. Biro Pertumbuhan Gereja Edwin Sumilat
13. Biro Diakonia Ibu Ivonne Awuy Lantu
14. Biro Pembangunan Hudson Korompis
15. Biro Pembinaan Warga Jemaat  Moody Wenas
16. Biro Penerbitan / Literatur J.N Kesek
17. Biro Hubungan External Franky Willy Mewengkang.
GORONTALO
1. Ketua J.TH Nangoi
2. Wakil Ketua S.N Repi
3. Sekretaris  O. Manopo
4. Bendahara  N. Gerungan
5. Biro Penggembalaan / PWJ dan Pertumbuhan Gereja S. Mongkaren 6. Biro Penginjilan dan Pendidikan J. Singon
7. Biro Organisasi / Hub. Eksternal, Keuangan, Diakonia dan Pembangunan A.J Kesek
8. Penasehat  E.P Wurangian
9. Penasehat Y. Poluan
10. Penasehat  D. Tololiu, S.Th
MALUKU UTARA
1. Ketua Thimotius Ronny Taiwiland, S.Th
2. Wakil Ketua Rudy Kila
3. Sekretaris  Paul Yulis
4. Bendahara  Wolter Derek
5. Biro Penggembalaan / PWJ dan Pertumbuhan Gereja Jefri Tumbel
6. Biro Organisasi / Hub. Eksternal, Diakonia dan Pembangunan Farly Masengi
7. Biro Penginjilan dan Pendidikan Dits Makpal
MALUKU
1. Ketua Henry J. Lolaen, S.Th
2. Wakil Ketua Julius Serang
3. Sekretaris  Herald Julis 
4. Bendahara  Wem David Rindengan
5. Biro Penggembalaan / PWJ dan Pertumbuhan Gereja Djolly B. Maweru
6. Biro Organisasi / Hub. Eksternal, Diakonia dan Pembangunan Hendra Timpal
7. Biro Penginjilan dan Pendidikan Hanny J. Kaawoan
8. Penasehat  Samuel J. Souisa
9. Penasehat  Soleman A. Layuk
10. Penasehat  Kader Paulus 
11. Penasehat  Robert V. Soemadi
12. Penasehat  Frits Maramis
PAPUA
1. Ketua Gerson Waromi
2. Wakil Ketua M P A Mauri
3. Sekretaris  Terry Watopa
4. Wakil Sekretaris Elion Numberi
5. Bendahara  Melky Patiasina
6. Wakil Bendahara Johan Watopa
7. Biro Penggembalaan A D Parangan
8. Biro Penginjilan David Numberi
9. Biro Organisasi Wely Roem
10. Biro Pendidikan Drs. Budi Tutu, S.Th
11. Biro Penatalayanan A Q Numberi
12. Biro Diakonia Andry Limpangau
13. Biro Pembangunan Stefanus Kafiar
14. Penghubung MD Kab. Sorong Efraim Maniani
15. Penghubung MD Kab. Biak – Supiori Gidion Kawer
16. Penghubung MD Kab. Manokwari S. Manufandu
17. Penghubung MD Amsal Yowey
18. Penghubung MD Ph Itaar
19. Penasehat  Modey Marweri 
20. Penasehat  CH Wenggi
21. Penasehat  N. Wonatorei
22. Penasehat  G R Numberi
23. Penasehat  Melkias Nawipa
AUSTRALIA
1. Ketua Max Meiruntu
2. Wakil Ketua Jerry E. Sanger
3. Sekretaris  Yanny Luntungan
4. Bendahara  Ruth Lumangkun
5. Anggota  Max Assa
6. Anggota Bastian Kastanya
WEST COAST USA
1. Ketua Johannis P. Suwuh
2. Wakil Ketua Raymond Lamandy
3. Sekretaris  Ventje C. Singkoh
4. Bendahara  Daniel Wagey
5. Biro Pembinaan Warga Jemaat: Daniel Pangau
EAST COAST USA
1. Ketua Johannis Albert Ticoalu
2. Wakil Ketua Polke D. Koyongian 
3. Sekretaris  Emmanuel Tandean
4. Bendahara  Seifi Mawuntu
5. Biro Organisasi / Hub Eksternal dan Diakonia.: Pdt.A.Awuy.
Read More ->>
Read More ->>

Minggu, 18 Agustus 2013

-SKENARIO KEHIDUPAN-

Kisah Ini Berawal Dari Kita Diciptakan
Cerita Ini Bermula Sejak Kita Dilahirkan
Sebuah Perjalanan Panjang Kehidupan
Tuhan Menulisnya Kita Menjalankan

Aku Kebagian Satu Skenario Kehidupan
Entah Berapa Halaman Tebalnya
Tanpa Ku Tahu Apa Judul Pembukaan
Entah Berapa Esisode Didalamnya

Aku Tak Bisa Membaca Semuanya
Selain Siap Menjalani Tiap Halaman
Ada Beberapa Rahasia Yang Terjaga
Membuat Manis Harap Dan Impian

Aku Paling Suka Episode Cinta
Dimana Aku Senyum Dan Bahagia
Tak Mau Halaman Itu Berlalu
Malah Aku Ingin Tetap Terpaku

Tapi Katanya Roda Hidup Berputar
Jadi Aku Harus Rela Episode Itu Bubar
Sembari Kusimpan Sisa-Sisa Yang Ada
Supaya Kujadikan Catatan Hati Selanjutnya

Bahwa Episode Yang Sudah Berlalu
Yang Menelan Waktu dan Umurku
Sudah Pernah Memberikan Kesempatan
Tinggal Bagaimana Kita Memanfaatkan

Aku Tak Bisa Menyalahkan Siapa-Siapa
Meski Kadang Tak Bisa Berbuat Apa-Apa
Harus Kusesali Waktu Yang Jadi Sia-Sia
Tak Bisa Kutahan Episode Itu Lama-Lama

Intinya Bagaimana Melakukan Peran Terbaik
Perankan Posisi Dan Jabatan Dengan Menarik
Meski Kita Seakan Di Atas Panggung Sandiwara
Tapi Ada Hitungan Amal Untuk Sambungannya

Jika Sedang Jadi Kaya Mungkin Harus Memberi
Jika Sedang Jatuh Cinta Mungkin Harus Berbagi
Jika Sedang Jadi Miskin Mungkin Harus Diinsyafi
Ada Yang Dapat Peran Hanya Kaya Secara Materi

Jika Kita Mampu Berperan Dengan Baik
Ada Jaminan Kita Jadi Pemain Selanjutnya
Bukan Lagi Peran Melawan Buruk Dan Baik
Tapi Peran Kemenangan Selama-Lamanya

==========================================
Yohanes 15:9-17

“Seperti Bapa telah mengasihi Aku, demikianlah juga Aku telah mengasihi kamu; tinggallah di dalam kasih-Ku itu. Jikalau kamu menuruti perintah-Ku, kamu akan tinggal di dalam kasih-Ku, seperti Aku menuruti perintah Bapa-Ku dan tinggal di dalam kasih-Nya.

Semuanya itu Kukatakan kepadamu, supaya sukacita-Ku ada di dalam kamu dan sukacitamu menjadi penuh. Inilah perintah-Ku, yaitu supaya kamu saling mengasihi, seperti Aku telah mengasihi kamu. Tidak ada kasih yang lebih besar daripada kasih seorang yang memberikan nyawanya untuk sahabat-sahabatnya. Kamu adalah sahabat-Ku jikalau kamu berbuat apa yang Kuperintahkan kepadamu. Aku tidak menyebut kamu lagi hamba, sebab hamba tidak tahu, apa yang diperbuat oleh tuannya, tetapi Aku menyebut kamu sahabat, karena Aku telah memberitahukan kepada kamu segala sesuatu yang telah Kudengar dari Bapa-Ku. Bukan kamu yang memilih Aku, tetapi Akulah yang memilih kamu. Dan Aku telah menetapkan kamu, supaya kamu pergi dan menghasilkan buah dan buahmu itu tetap, supaya apa yang kamu minta kepada Bapa dalam nama-Ku, diberikan-Nya kepadamu. Inilah perintah-Ku kepadamu: Kasihilah seorang akan yang lain.”
Read More ->>